STANDAR KEBIDANAN 5,6,7,8
Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Ø Pengelolah
pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan
dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Ø Defenisi
operasional ;
a) Ada
kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan.
b) Ada
prosedur personalia; penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban
personalia.
c) Ada
personalia pengajuan cuti personil,istirahat’sakit dan lain-lain.
d) Ada
prosedur pembinaan personal.
Standar
VI ; pengembangan staf dan program pendidikan.
Ø Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan
pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Ø Defenisi operasional;
a) Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b) Ada
program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan atau personil baru dan lama
agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
c) Ada
data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
Standar
VII; standar asuhan
Ø Pengelola
palayanan kebidana memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang
ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Ø Defenisi
operasional:
a) Ada
standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dsalam memberikan pelayanan
kebidanan.
b) Ada
format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medis.
c) Ada
pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d) Ada
diagnosa kebidanan.
e) Ada
rencana asuhan kebidanan.
f) Ada
dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan .
g) Ada
evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
h) Ada
dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
Standar
VIII: Evaluasi dan pengendalian mutu
Ø Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan
pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan
Ø Defenisi
operasional:
a) Ada
program sebagai atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
b) Ada
program atau rencana tertilis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuha
kebidanan.
c) Ada
bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu
asuahan dan pelayanan kebidanan
d) Ada
bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dsan rencana tindak
lanjut
e) Ada
laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf
pelayanan kebidanan
Komentar
Posting Komentar