KODE ETIK PROFESI BIDAN

KODE ETIK PROFESI BIDAN
•   Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
•         Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
•         Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
•         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
•         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
•         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
•         Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
•   Kewajiban Terhadap Tugasnya
•         Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
•         Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
•         Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
•   Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
•         Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
•         Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
•   kewajiban bidan terhadap profesinya
•         Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
•         Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
•         Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
•   Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
•         Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
•         Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
•   Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
•         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
•         Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
•   Penutup

Melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan indonesia.

Komentar

Postingan Populer