KODE ETIK PROFESI BIDAN
KODE
ETIK PROFESI BIDAN
• Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
•
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
•
Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung
tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
•
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan
klien,keluarga dan masyarakat
•
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai
yangberlaku dimasyarakat
•
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas
yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
•
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat
untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
• Kewajiban
Terhadap Tugasnya
•
Setiap
bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
•
Setiap
bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil
keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
•
Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan
kepentingan klien
• Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
•
Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
suasana kerja yang serasi
•
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
• kewajiban
bidan terhadap profesinya
•
Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
•
Setiap
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
•
Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
• Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
•
Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
tugas profesinya dengan baik
•
Setiap
bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
• Kewajiban
bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
•
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
•
Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
•
Penutup
Melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan indonesia.
Komentar
Posting Komentar